Hirwansyah: Menjaga Struktur Keamanan Nasional dan Pentingnya Menghormati Lembaga Keamanan Formal

    Hirwansyah: Menjaga Struktur Keamanan Nasional dan Pentingnya Menghormati Lembaga Keamanan Formal
    Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn

    OPINI - Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penting untuk memahami peran dan tanggung jawab lembaga keamanan formal. Polisi dan tentara adalah lembaga keamanan formal yang berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka memiliki struktur, pelatihan, dan prosedur yang jelas untuk menjalankan tugasnya.

    Peran Dan Fungsi Suatu Lembaga Keamanan Formal 
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5 ayat (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Adapun Fungsi kepolisian sesuai dengan Pasal 2 adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Sedangkan tugas dan kewenangan Polri dapat di lihat pada:

    Pasal 13
    a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

    b.menegakkan hukum; dan

    c.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, berdasarkan Pasal 5 adalah TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya
    berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

    Adapun fungsi TNI berdasarkan Pasal 6 ayat (1) adalah TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai:

    a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

    b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

    c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan
    keamanan.

    Larangan Mengklaim Diri Sebagai Keamanan, Berdasarkan Teori Kewenangan

    Tidak etis dan tidak boleh ada individu atau lembaga yang mengklaim diri sebagai lembaga keamanan tanpa otoritas yang sah.

    Tindakan ini dapat menimbulkan kekacauan dan mengganggu stabilitas keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk menghormati dan mematuhi struktur keamanan, berdasarkan kewenangan masing - masing yang telah ditentukan oleh Undang - Undang.

    Adapun kewenangan merupakan kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan.

    Menurut H.D. Stoud, wewenang merupakan keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik dalam hukum publik.

    Sedangkan secara yuridis, wewenang merupakan kemampuan yang diberikan peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum.

    Menurut Philipus M. Hadjon kewenangan diperoleh dari tiga macam sumber, yaitu atribusi, delegasi, mandate.

    Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan Negara oleh Undang-Undang Dasar, kewenangan delegasi dan mandate adalah kewenangan yang berasal dari  pelimpahan.

    Mengancam Rakyat
    Tindakan mengancam rakyat adalah tidak etis dan tidak dapat diterima dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jika terbukti secara hukum siapapun itu, merupakan suatu pelanggaran hukum dan harus diberi sanksi tegas. Lembaga keamanan formal memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan melayani masyarakat,  bukan mengancam atau menakut-nakuti mereka.

    Pentingnya Menghormati Struktur Keamanan
    Menghormati struktur keamanan yang ada adalah penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
    Dengan memahami peran dan tanggung jawab lembaga keamanan formal, kita dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lebih efektif.

    Kesimpulan
    Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sangat penting untuk saling menghormati lembaga keamanan formal dan mematuhi struktur keamanan yang ada.
    Tidak etis dan tidak boleh ada individu atau ada suatu lembaga yang mengklaim diri, sebagai lembaga keamanan tanpa otoritas yang sah, serta mengancam rakyat, jika terbukti secara hukum, siapapun itu, harus diberi sanksi tegas. Dengan memahami peran dan tanggung jawab lembaga keamanan formal, kita dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lebih efektif, berdasarkan Undang - Undang yang sudah baik atau sudah ada saat ini dan wajib di laksanakan.

    Penulis 
    Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn
    Penelit & Pengamat Kepolisian, Univ. Bhayangkara.

    hirwansyah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Artikel Berikutnya

    Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin...

    Berita terkait