OPINI - Dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Firly Bahuri sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, terhadap Syahrul Yasin Limpo sebagai mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia, tentunya telah merendahkan nilai instusi KPK sebagai institusi yang berada pada garis terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Artinya, sebagai pertanggungjawaban etik institusi KPK, maka FIRLY BAHURI seharusnya berbesar hati untuk mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK. Agar rakyat Indonesia masih mempercayai kerja-kerja KPK kedepannya, sebagai institusi yang fokus menjalankan tugas terbaik dalam menjaga Indonesia dari aspek koruptif.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sebagaimana tercatat dalam undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, perilaku koruptif oleh siapapun terhadap penyalahgunaan kewenangan penyelenggaraan negara, maka wajib ditindak berdasarkan ketentuan perundang-undangan negara yang berlaku, baik perilaku koruptif oleh masyarakat biasa maupun perilaku koruptif yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Kami, sepatutnya memberikan apresiasi terbaik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama ini dipimpin langsung oleh FIRLY BAHURI sebagai Ketua KPK RI. Bahwa, selama menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua KPK RI, FIRLY BAHURI telah berupaya optimal terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, tentunya apresiasi terbaik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia 'tidak kemudian mengabaikan kesalahan yang dilakukan oleh FIRLY BAHURI yang belakangan ini diduga telah melakukan upaya pemerasan. Sehingga kemudian, guna mempertegas nilai kredibilitas terbaik yang selama ini telah diperoleh oleh KPK RI, tidak kemudian hilang begitu saja oleh perilaku koruptif salah satu pimpinan KPK RI.
Dengan demikian, kami secara tegas mendesak FIRLY BAHURI harus berjiwa besar dan berbesar hati untuk melepaskan jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan mengundurkan diri sebagai Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Langkah demikian sepatutnya dilakukan, sebagai bentuk pertanggungjawaban etik normatif institusi Komisi Pemberantasan Korupsi dan sebagai pertanggungjawaban kepada seluruh rakyat Indonesia sebagaimana sumpah jabatannya.
Jakarta, 09 Oktober 2023
Saiful Chaniago/Waketum DPP KNPI
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|