Rifqinizamy Karsayuda Minta Kementerian ATR Bekerja ’Out of The Box’ Selesaikan Masalah Pertanahan

    Rifqinizamy Karsayuda  Minta Kementerian ATR Bekerja ’Out of The Box’ Selesaikan Masalah Pertanahan
    Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

    JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian ATR-BPN bekerja ’out of the box’ untuk menyelesaikan berbagai kasus pertanahan yang terjadi di Indonesia, termasuk dalam pengoptimalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada BUMN maupun swasta. Menurut Rifqi keterlibatan berbagai stakeholder lain juga penting dalam menyelesaikan kasus pertanahan, terlebih jika melihat kewenangan Kementerian ATR BPN yang sangat terbatas.

    ”Sepanjang kita bekerja sangat legal formal, normatif, dengan segala kewenangan yang sangat terbatas di Kementerian ATR BPN terutama aspek-aspek yang terkait dengan penegakan hukum. Sepanjang itu pula sebetulnya kami akan terus menerima berbagai macam aspirasi aduan terkait dengan di persoalan-persoalan ini, ” jelas Rifqi saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN, di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun menggambarkan mengenai salah satu kasus yang terjadi di Kabupaten Malang, yang di nilainya dalam kasus ini kementerian ATR BPN, kewenangannya sangat terbatas karena penyimpangan terhadap implementasi penguasaan terhadap HGU dan penguasaan terhadap lahan redis itu bukan domain kementerian ATR BPN.

    ”Ambil contoh misalnya kasus di Kabupaten Malang, terkait dengan tanah PTPN 12, ada 790 hektar lahan PTPN 12 yang secara existing ditanami tebu oleh masyarakat, ditanam sendiri, dipanen sendiri dijual sendiri tanpa melibatkan BUMN yang bernama PTPN ini. Dan  pemerintah sebetulnya sudah mencari resolusi terhadap persoalan ini dengan memberikan redistribusi lahan, persoalannya adalah lahan yang diredistribusi itu setelah mendapatkan alas hak redis justru diberikan lagi kepada pihak ketiga bukan kepada masyarakat yang menguasai 790 hektar ini sementara yang 790 hektar itu belum bisa dikuasai oleh PTPN sampai dengan sekarang, ” paparnya.

    Namun demikian, Rifqi mengingatkan, bahwa Kementerian ATR BPN harus bisa menjawab tekanan publik terhadap kasus yang demikian dengan pola kerja yang berani dan maksimal. Ia meminta agar para pejabat tinggi di Kementerian ATR BPN mulai menjalin komunikasi dengan K/L lain agar segera menemukan solusi mengenai kasus tersebut.

    ”Karena itu kemudian ini dituntut 2023 ini bukan hanya capaian kinerjanya yang maksimal tapi cara bekerjanya harus maksimal. Harus ada style baru dalam bekerja di Kementerian ATR BPN, harus bekerja dengan manajemen out of the box. Para Dirjen sudah harus sering kemudian mengajak para Kementerian lembaga yang lain untuk menyelesaikan ini, ” jelasnya.

    Lebih lanjut, berbagai kinerja yang dilakukan Kementerian ATR BPN  terkait penyelesaian berbagai masalah pertanahan ini juga sudah menjadi catatan khusus bagi Komisi II DPR RI. Meski demikian, Rifqi tetap mengapresiasi kinerja di Kementerian ATR BPN yang dinilainya secara normatif sudah menjadi lebih baik.

    ”Ada perubahan etalase dan image yang baru setelah Bapak (Hadi Tjahjanto) memimpin dalam Kementerian ini, capaian anggaran oke, ada percepatan atau akselerasi terkait dengan pendaftaran dan per sertifikat tanah sehingga kita semua rasanya optimis 2024 akhir akan 100%, oke. Tetapi persoalan klasik yang dirasakan oleh masyarakat itu dua hal (yang berbeda), ” tutupnya. (we/aha)

    dpr ri rifqinizamy karsayuda pdip komisi ii
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait