Cilacap - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berikan hak integrasi pembebasan bersyarat atau PB bagi warga negara asing asal Nigeria, Rabu (11/01/2023).
Pemberian hak integrasi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2022 pasal 10 ayat 1 yang menjelaskan macam macam hak bagi warga binaan. Pemberian hak tersebut diberikan jika WBP memenuhi persyaratan seperti yang dijelaskan pada pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 yang meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah menjalani 2/3 dari masa pidana.
Warga binaan yang bebas tersebut memiliki inisial OPO dikawal oleh 2 petugas lapas menuju Bapas Nusakambangan untuk pelaporan awal kemudian dihadapkan ke Kejari Cilacap dan dihadapkan ke petugas Kanim Kelas I TPI Cilacap guna untuk lapor dan pengecekan berkas lain dari WNA yang bebas tersebut.
Jajaran lapas Permisan berkomitmen memberikan pelayanan secara merata serta tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan serta menjaga agar bebas dari gratifikasi.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira menyatakan, Integrasi merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan tidak terkecuali warga negara asing.
Semua berhak mendapatkan Integrasi berupa Pembebasan bersyarat asalkan memenuhi syarat administratif dan substantif, Kami selalu berupaya dan berusaha membantu warga binaan kita agar mendapatkan hak tersebut, " jelas Candra.
Kegiatan pembebasan WNA tersebut berjalan lancar tanpa adanya gangguan suatu apapun.