JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi yakni, inisial TB, SM, IS, ES, HJ, AS, I, SMP, UK dan berinisial DP, " kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Sepuluh orang saksi yang diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
2. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
6. AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
7. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8. SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
10. DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
Adapun kesepuluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022, " tutup Ketut. (*)