Dua Orang Napiter Masuk Lapas Pasir Putih Nusakambangan

    Dua Orang Napiter Masuk Lapas Pasir Putih Nusakambangan
    Pengawalan ketat dari POLRI, Petugas Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan laksanakan penerimaan pemindahan 2 Napiter, sesuai SOP Penerimaan WBP baru. Dok. Humas Pasir Putih

    Cilacap - Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan kembali menerima 2 (dua) orang Napiter dengan inisial SU dan MR, yang sebelumnya berada di Rutan Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok, Jumat(06/01). 

    Rombongan pengawal Napiter tiba di Wijayapura Cilacap sekitar pukul 07.00 WIB, dan langsung disambut dan diterima oleh Tim dari Lapas Pasir Putih yang dipimpin oleh KPLP dan Kasi Kamtib Lapas Pasir Putih Nusakambangan. 

    Pemindahan didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-1988 perihal persetujuan pemindahan dan surat dari Rutan Kelas I Depok Nomor : W13.PAS.PAS.38.PK.01.05.06-70 perihal Pelaksanaan Pemindahan Narapidana ke Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan. 

    Proses serah terima napiter, sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku. Dalam pemeriksaan berkas yang langsung diperiksa oleh Kasubsi Registrasi Lapas Pasir Putih, berjalan aman dan lengkap.

    Plt. Kalapas Pasir Putih menyampaikan, Lapas Pasir Putih Nusakambangan memang di khususkan sebagai Lapas Khusus kasus teroris, dan Kami melakukan pembinaan kepada Napiter sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga selalu berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88 anti teror dalam pembinaan ini, dengan harapan napiter kembali sejalan dan selaras kembali dengan masyarakat dan pemerintah, sehingga pemahaman redikalimenya bisa hilang atau berubah.

    "Alhamdulillah sampai saat ini Lapas Pasir Putih telah meng NKRI Napiter dengan total sebanyak 60 orang Napiter. Ini merupakan keberhasilan kami jajaran Lapas Pasir putih dan tentu juga dukungan instansi terkait, " Ungkap Agus Wijayanto.           /aj

    kanwilkumhamjateng kumhamjateng kemenkumhamjateng pemasyarakatan kemenkumham
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil Instruksikan Kepala UPT Pemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait