JAKARTA - Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi memutuskan perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Yunati Alinda., Reni Citra Yulanda, S.E., dan Listriani, S.E., selaku Pemohon melawan PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Termohon yang mengelola dan membangun Apartemen Gardenia Bogor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Gardenia Bogor;
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Duta Senawijaya Mandiri berada dalam pailit dengan segala akibat hukumnya;
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Selain memutuskan PT. Duta Senawijaya Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat 4 (empat) Kurator yang mengurus dan membereskan kepailitan yaitu (1) Adi Putra Buana Yunara Batubara, S.H., LLM (2) Fredinandus Leda Lamba, S.H., M.H., (3) Ryan Lucky Bahara Pasaribu, S.H., (4) Regen Paolo, S.H., M.H., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079. (***)